Hindari Penularan Covid di Pesta Keramaian Pemkot Makassar Akan Terbitkan Perwali No 53
Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat melakukan pertemuan link scatter hitam dengan Pengurus Karang Taruna Makassar di Kantor Walikota Makassar.
“Kita sedang menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 dimana salah satu pointnya mengatur tentang aturan protokol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan pertemuan maupun acara acara yang dilaksanakan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau di gedung-gedung pertemuan” ujar Prof Rudy.
Walaupun begitu pesta pernikahan maupun acara acara lainnya sudah dibolehkan, namun kata Prof Rudy protokol kesehatan harus selalu diterapkan, misalnya tidak boleh ada makan minum, karena potensi penularan virus sangat mungkin jika terjadi interaksi antara sesama tamu maupun pengunjung acara jika tidak memakai masker.
“ Proses makan minum dalam acara otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak antara tamu dan pengunjung semakin rapat saat melakukan interaksi. Ini yang tidak kita inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal ada satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta pernikahan berlangsung” ujarnya.
Prof Rudy menegaskan dalam aturan perwali no 52 ini didalamnya akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola hotel maupun gedung pertemuan yang melanggar aturan protokol kesehatan saat menggelar acara pesta dan pertemuan.
“Sanksinya jelas dan tegas, mereka selanjutnya tidak diperbolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” terangnya.
Nothing Found
It looks like nothing was found at this location. Maybe try a search?